Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Umumkan 60 Calon Anggota Lolos Administrasi

ED
Jumat, 26 Juli 2024 | 14:58 WIB
Bagikan
Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Umumkan 60 Calon Anggota Lolos Administrasi

VISI.NEWS | BANDUNG - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2028 telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 4410/KOM.95.04.08/IKP, sebanyak 60 calon dinyatakan lulus seleksi administrasi yang diumumkan pada (24/7/2024).

"Alhamdulilah, tim seleksi telah menetapkan 60 orang yang dinyatakan lulus secara administrasi. Untuk tahap selanjutnya adalah tes potensi yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2024," ujar Ketua Tim Seleksi, A. Alamsyah Saragih, di Kota Bandung pada Kamis (25/7/2024).

Menurut Alamsyah, proses seleksi administrasi dilakukan dengan ketat dan objektif. Pemeriksaan dilakukan secara cermat terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan oleh para peserta.

Beberapa persyaratan umum dalam proses seleksi ini meliputi pengalaman dalam aktivitas badan publik, usia minimal 35 tahun, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dalam dua tahun terakhir, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari dua tokoh masyarakat atau pimpinan lembaga.

"Tes potensi yang akan dilaksanakan pekan depan merupakan tahap krusial dalam proses seleksi ini. Tes ini dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual, pengetahuan umum, serta kompetensi khusus yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi," tambah Alamsyah.

Tes potensi akan dilaksanakan secara offline pada Kamis (1/8) di Gedung Layanan Penilaian Kompetisi BKD Provinsi Jabar, Jalan Tubagus Ismail Depan, Kota Bandung.

Seleksi ini bertujuan menjaring talenta terbaik sebagai calon anggota Komisi Informasi Jawa Barat, sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi tingkat provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

@maulana

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.