Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD Cegah Pernikahan Dini

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 November 2025 | 08:42 WIB
Bagikan
Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD Cegah Pernikahan Dini

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan angka perkawinan anak secara nasional menurun dari 10,35% pada 2020/2021 menjadi 6,92% pada 2023. Data Kemenag, pasangan menikah di bawah 19 tahun menurun: tahun 2022, 8.804 pasangan, tahun 2023, 5.489 pasangan, tahun 2024, 4150 pasangan.

Namun, penurunan ini belum cukup signifikan. Di Jawa Barat sendiri, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 5,78% pada 2024.

"Sementara data di Jawa Barat berkenaan dengan pernikahan dini, pada tahun 2019 tercatat 21.499, tahun 2020 tercatat 9.821 (11,58%), tahun 2021 tercatat (10,35%), tahun 2022 tercatat 5.523 (8,65%), bahkan menurut artikel di jurnal fakultas hukum UNPAD, tahun 2022 pengajuan dispensasi nikah berjumlah 8.607. Tahun 2023 tercatat (8,05%), tahun 2024 prevalensi perkawinan anak di Jawa Barat 5,78%. Data ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama," ungkap Siti.

FGD yang digelar oleh Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI ini berupaya untuk melakukan pencegahan kenakalan remaja dalam hal ini pergaulan bebas yang seringkali menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini. Upaya lain perlu dilakukan sedini mungkin di lingkungan keluarga melalui pendidikan aqil balig, tarbiyah jinsiyyah.

Menurut Siti, keluarga memiliki peran utama sebagai lingkungan pertama yang mengajarkan adab, tanggung jawab, serta nilai-nilai moral kepada anak melalui pola asuh Islami, komunikasi yang terbuka, dan diskusi bertahap mengenai masa pubertas.

Ia menjelaskan bahwa tarbiyah jinsiyyah merupakan proses pendidikan yang berfungsi membimbing anak dan remaja agar mampu memahami serta mengelola naluri seksualnya sesuai dengan ajaran Islam, nilai moral, dan tanggung jawab sosial maupun spiritual.

Siti menuturkan bahwa praktik pernikahan dini sering kali terjadi akibat kegagalan dalam tarbiyah jinsiyyah.

"Kurangnya pemahaman tentang seksualitas, tanggung jawab, dan tujuan pernikahan. Dengan adanya pendidikan tarbiyah jinsiyyah yang benar akan melatih remaja mengendalikan nafsu (tazkiyah an-nafs), sehingga menghindarkan mereka dari zina dan kehamilan pranikah, serta menuntun mereka menikah pada waktu yang tepat, setelah matang fisik, mental, dan ekonomi, selaras dengan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta," tuturnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.