Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD Cegah Pernikahan Dini

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 November 2025 | 08:42 WIB
Bagikan
Tim FPIPS dan FGD UPI Gelar FGD Cegah Pernikahan Dini

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Upaya mencegah pernikahan dini di kalangan remaja terus digalakkan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Program Studi Pendidikan Sosiologi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Pendidikan Aqil-Baligh untuk Mencegah Terjadinya Pernikahan Dini” di Kantor Desa Paku Haji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (1/10/2025).

Kegiatan ini melibatkan dosen, mahasiswa, perangkat desa, ibu-ibu PKK, dan remaja putri Desa Paku Haji. Melalui diskusi interaktif, para peserta diajak memahami pentingnya pendidikan aqil-baligh dan tarbiyah jinsiyyah dalam membentuk pola asuh Islami guna mencegah kenakalan remaja dan praktik pernikahan dini.

Sekretaris Program Studi Pendidikan Sosiologi UPI, Siti Komariah, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membentuk pola asuh orang tua dalam pencegahan kenakalan remaja. Menurutnya, banyak remaja terjebak pergaulan bebas akibat minimnya pemahaman tentang fungsi naluri seksual.

"Dimana remaja tidak memahami fungsi naluri seksual, sehingga menyalurkan nafsu secara keliru (pergaulan bebas, yang berakibat kehamilan pranikah)," ungkap Siti.

Menurut Sosiolog alumnus Universiti Malaya Kuala Lumpur ini menjelaskan bahwa sebagian besar orang tua masih menganggap tabu membicarakan seksualitas dengan anak, sehingga anak mencari informasi dari sumber yang keliru. Ketika terjadi kehamilan pranikah, keluarga kerap memilih jalan pintas dengan menikahkan anak meski belum siap secara mental maupun ekonomi.

Dalam FGD tersebut, Siti menegaskan bahwa pernikahan anak atau child early marriage merupakan pernikahan yang melibatkan satu atau kedua mempelai yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan jangka panjang. Praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.