Tilang Elektronik Polda Metro Jaya Kini Dikirim Melalui WhatsApp, Begini Caranya
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 19 Januari 2025 | 23:08 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kini mulai memberlakukan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real time melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggar lalu lintas. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diwajibkan mencantumkan nomor WhatsApp yang aktif.
Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua proses pendaftaran kendaraan, baik kendaraan baru, perpanjangan STNK, maupun mutasi. Nomor WhatsApp yang terdaftar akan digunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang secara digital melalui pesan WhatsApp.
"Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya (wajib menyertakan nomor WA)," ujar Latif.
Jika pelanggar menerima notifikasi ETLE via WhatsApp, mereka diminta untuk melakukan klarifikasi.
"Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id," ucapnya.
Di situs tersebut, pelanggar akan diminta mengisi beberapa data seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, kode referensi, dan lainnya. Setelah itu, mereka akan diberikan kode bayar untuk membayar denda tilang.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," imbuhnya.
Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi. WhatsApp yang diterima pelanggar akan berisi foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi, dan pelanggar diharuskan untuk mengonfirmasi data yang diberikan melalui situs web ETLE.
"Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time, misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ," ujar Latif.
Pemberitahuan tilang ini akan dikirim melalui nomor WhatsApp bisnis ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di 0878-1717-4000. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!