Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana
"Berdasarkan kriteria tersebut, kami menetapkan 36 kecamatan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan. Masa ini akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan," ungkapnya.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Dalam kesempatan yang sama, Marwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menangani bencana di Kabupaten Sukabumi.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan sehingga sebagian besar bencana dapat ditangani dengan baik," pungkasnya.
Status masa tanggap darurat bencana mulai ditetapkan sejak 4 Desember hingga 10 Desember atau selama tujuh hari. Setelah itu, masa tanggap darurat bencana kembali dilanjutkan mulai 11 Desember hingga 17 Desember.
Setelah tanggap darurat bencana pertama dan kedua, pemerintah memutuskan melanjutkannya namun untuk tiga kecamatan dari total 39 kecamatan yang terdampak bencana.
Sebanyak 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi basah, Rabu, 4 Desember lalu. Bencana banjir bandang, longsor, pergerakan tanah dan angin kencang itu menimbulkan ribuan rumah rusak memaksa lebih dari 20 ribu jiwa mengungsi.
Bencana juga menyebabkan sejumlah titik jalan amblas dan jembatan putus. Dalam kejadian ini 10 orang meninggal dunia dan dua orang dinyatakan belum ditemukan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!