Tiga Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana
VISI.NEWS | SUKABUMI - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan 36 kecamatan terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi telah memasuki masa transisi. Adapun tiga kecamatan masih berstatus tanggap darurat bencana, yaitu Kecamatan Kalibunder, Tegalbuleud, dan Pabuaran.
"Setelah dua pekan menetapkan tanggap darurat bencana dan melakukan evaluasi, sebagian besar kecamatan telah beralih ke masa transisi. Namun, Kecamatan Kalibunder, Tegalbuleud, dan Pabuaran masih berstatus tanggap darurat bencana," ujar Marwan usai rapat koordinasi tanggap darurat bencana di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/12/2024) dilansir dari akun media sosial resmi Diskominfosan.
Status tanggap darurat di tiga kecamatan tersebut dipertahankan karena infrastruktur yang belum pulih sepenuhnya dan masih adanya pengungsi di posko-posko.
"Kami akan fokus menyelesaikan perbaikan infrastruktur dan menangani persoalan dasar lainnya. Oleh karena itu, status tanggap darurat bencana masih diberlakukan untuk ketiga kecamatan ini," jelasnya.
Marwan menambahkan, masa tanggap darurat di tiga kecamatan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari ke depan, dan akan dievaluasi kembali pada akhir periode untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Setelah tujuh hari, kita akan mengevaluasi kembali untuk menentukan status kebencanaannya," tambahnya.
Masa Transisi di 36 Kecamatan
Sementara itu, 36 kecamatan lainnya telah memenuhi kriteria untuk memasuki masa transisi. Beberapa indikator yang menjadi acuan adalah tidak adanya lagi pencarian dan pertolongan, proses evakuasi yang telah selesai, aksesibilitas yang mulai pulih, pengungsi yang telah terlayani dengan baik, serta berkurangnya intensitas hujan sebagai pemicu bencana.
"Berdasarkan kriteria tersebut, kami menetapkan 36 kecamatan memasuki masa transisi darurat ke pemulihan. Masa ini akan berlangsung selama tiga hingga enam bulan," ungkapnya.
Apresiasi untuk Semua Pihak
Dalam kesempatan yang sama, Marwan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu menangani bencana di Kabupaten Sukabumi.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan sehingga sebagian besar bencana dapat ditangani dengan baik," pungkasnya.
Status masa tanggap darurat bencana mulai ditetapkan sejak 4 Desember hingga 10 Desember atau selama tujuh hari. Setelah itu, masa tanggap darurat bencana kembali dilanjutkan mulai 11 Desember hingga 17 Desember.
Setelah tanggap darurat bencana pertama dan kedua, pemerintah memutuskan melanjutkannya namun untuk tiga kecamatan dari total 39 kecamatan yang terdampak bencana.
Sebanyak 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi basah, Rabu, 4 Desember lalu. Bencana banjir bandang, longsor, pergerakan tanah dan angin kencang itu menimbulkan ribuan rumah rusak memaksa lebih dari 20 ribu jiwa mengungsi.
Bencana juga menyebabkan sejumlah titik jalan amblas dan jembatan putus. Dalam kejadian ini 10 orang meninggal dunia dan dua orang dinyatakan belum ditemukan. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!