Tiga Buruh Dituntut Bayar Rp. 5 Miliar ke Perusahaan, SPN : Batalkan Gugatan!
VISI.NEWS | BANDUNG - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/7/22) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan meminta agar membatalkan gugatan PT Pesona Mustika Abadi (PMA). Demikian dikatakan Ketua SPN Jabar, Dadan kepada VISI.NEWS.
Menurutnya PN Bale Bandung saat ini diketahui tengah menangani peradilan perdata atas gugatan yang dilayangkan PT PMA terhdap tiga orang karyawannya.
"PN Bale Bandung sedang menangani gugatan PT PMA terhadap karyawannya yang tidak lain adalah anggota kami di SPN Jabar, aksi ini sebagai bentuk solidaritas atas perkara yang menimpa tiga orang buruh itu," katanya.
Dirumahkan Tanpa Pesangon
Lebih lanjut Dadan menjelaskan, permsalahan yang kemudian berujung di meja hijau tersebut berawal dari mewabahnya virus Covid-19, dimana tiga orang karyawan di perusahaan tersebut dirumahkan tanpa adanya pesangon.
"Awal pandemi Covid-19, PHK dilakukan PT PMA dan tidak disertai dengan pembayaran hak pesangon, terhadap karyawan tiga diantaranya yakni anggota SPN Jabar," jelasnya.
Akibat masalah tersebut, Dadan mengungkapkan, dilimpahkan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan proses pradilan sudah dinyatakan selesai atau memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Bahkan sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dimana keputusannya itu perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon, namun pihak perusahaan malah menggugat balik tiga orang karyawannya itu," ungkap Dadan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!