Tiga Buruh Dituntut Bayar Rp. 5 Miliar ke Perusahaan, SPN : Batalkan Gugatan!

ED
Jumat, 15 Juli 2022 | 05:29 WIB
Bagikan
Tiga Buruh Dituntut Bayar Rp. 5 Miliar ke Perusahaan, SPN : Batalkan Gugatan!

Mirisnya, tiga anggota SPN tersebut, dituntut membayar uang sebesar Rp. 5 miliar oleh perusahaan karena disebut bukan berstatus sebagai karyawan, hal ini kemudian dianggap tidak terdapat keadilan.

"Faktanya, mereka karyawan perusahaan tersebut, buktinya hasil putusan PHI yang menyatakan jika tiga orang ini merupakan pekerja di perusahaan itu," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.