Tiga Buruh Dituntut Bayar Rp. 5 Miliar ke Perusahaan, SPN : Batalkan Gugatan!
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 15 Juli 2022 | 05:29 WIB
Mirisnya, tiga anggota SPN tersebut, dituntut membayar uang sebesar Rp. 5 miliar oleh perusahaan karena disebut bukan berstatus sebagai karyawan, hal ini kemudian dianggap tidak terdapat keadilan.
"Faktanya, mereka karyawan perusahaan tersebut, buktinya hasil putusan PHI yang menyatakan jika tiga orang ini merupakan pekerja di perusahaan itu," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!