Terungkapnya Hubungan Korban dan Pelaku Penculikan di Bandung
"Lebih sakit (hati) ke suaminya karena dia pernah datang ke rumah mamah saya nyuruh orang, sampai obrak abrik ruang tengah (rumah)," kata DA saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham.
DA juga mengaku telah meminta kejelasan soal hubungannya kepada SA. Namun kejelasan itu tidak didapat DA bahkan dia juga sempat mendatangi kediaman keluarga SA di Tasikmalaya.
"Sejak 2014 sampai 2018 nggak ada kejelasan, sudah menghadap keluarganya di Tasik. (Alasan menculik) gak sengaja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!