Tersertifikasi Halal, Tape Ketan Asal Kuningan Mulai Dipasarkan Lintas Daerah
"Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal seperti yang diungkapkan para pelaku UMK tersebut patut dicontoh dan diikuti oleh para pelaku usaha yang lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Arfi.
“Kami juga bersyukur karena ini membuktikan bahwa program yang dilaksanakan BPJPH dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat," sambungnya.
Saat ini, BPJPH masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal gratis. Mulai 24 Agustus 2022, BPJPH telah membuka program Sehati Tahap 2 tahun 2022, bagi 324.834 kuota. Pendaftaran pengajuan Sehati Tahap 2 ini dibuka sampai 19 Oktober 2022.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini.
“Segera daftar sertifikat halal produk anda melalui ptsp.halal.go.id atau sehati.halal.go.id . Manfaatkan kesempatan ini untuk membuka peluang produk anda naik kelas dan meraih pasar yang lebih luas,” tutur Arfi. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!