Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026

Terkait UU KUHP, Tonny Tesar: Jangan Sampai Jadi Beban Baru Masyarakat

Desi Rossilawati
Senin, 19 Januari 2026 | 17:23 WIB
Bagikan
Terkait UU KUHP, Tonny Tesar: Jangan Sampai Jadi Beban Baru Masyarakat

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengungkapkan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan DPR bersama pemerintah masih berpotensi untuk dibatalkan, apabila dalam proses evaluasi lanjutan terbukti tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Tonny setelah pihaknya melakukan pembacaan dan pembahasan bersama terhadap substansi undang-undang yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa DPR tidak menutup-nutupi fakta bahwa regulasi tersebut disahkan melalui mekanisme hukum yang sah, namun tetap terbuka terhadap kemungkinan koreksi.

“Setelah kita baca bersama, artinya poin-poin ini kami tidak menutupi bahwa ini memang berdasarkan penetapan undang-undang. Tetapi, undang-undang ini bisa saja batal begitu saja,” kata Tonny ketika Rapat Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum, Senin (19/1/2026).

Menurut Tonny, pembentukan sebuah undang-undang merupakan proses yang panjang dan kompleks, melibatkan berbagai pertimbangan hukum, politik, dan kepentingan publik. Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, hasil dari proses legislasi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.

“Seolah-olah ini menjadi dasar lagi untuk sebuah proses yang sangat panjang, dan ini sangat membuat kita sebagai pemerintah—karena kami yang memutuskan undang-undang ini merasa bahwa undang-undang ini belum sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Tonny menilai, salah satu persoalan utama terletak pada implementasi kebijakan di lapangan. Ia menyoroti bahwa alih-alih mempermudah, regulasi tersebut justru berpotensi menciptakan kerumitan baru bagi masyarakat dalam mengakses hak atau layanan yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau kita lihat proses agar-agar masyarakat ini benar-benar merasakan manfaatnya, seperti yang disampaikan sebelumnya, jelas hal ini justru membuat sesuatu yang agak susah,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa DPR, khususnya Komisi XIII, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap produk hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi aspek formal legislasi.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan revisi atau pembatalan undang-undang jika ditemukan dampak negatif atau ketidaksesuaian dengan tujuan awal pembentukannya.

“Kami tidak ingin undang-undang yang sudah diputuskan justru menjadi beban baru bagi masyarakat. Evaluasi tetap harus dilakukan,” tegasnya.

DPR berharap melalui proses evaluasi tersebut, regulasi yang dihasilkan ke depan dapat lebih aplikatif, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.