Terkait RUU Penyiaran, Abraham Sridjaja: Aturan Harus Jelas dan Tidak Boleh Menabrak Aturan
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 15 Juli 2025 | 19:45 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan bila RUU (Revisi Undang-Undang) Penyiaran ini menjadi penting dan perlu untuk segera digodok tapi memang saat ini ada beberapa hambatan.
Abraham menyatakan bila RUU Penyiaran ini sebenarnya concern terhadap isu-isu negatif termasuk pada konten-konten negatif yang selama ini beredar di sosial media.
Untuk itu, ia menyatakan bila RUU penyiaran ini memang direncanakan untuk bisa selesai di tahun ini karena mengingat perkembangan zaman.
"Saya tidak memiliki tendensius maupun kepentingan apapun terkait dengan RUU penyiaran maupun konten digital ini. Saya hanya ingin agar ada aturan yang jelas, namun juga tidak boleh menabrak aturan," kata Abraham dalam RDPU Komisi I DPR RI bersama perwakilan dari platform-platform digital, Selasa (15/7/2025).
Politisi muda Partai Golkar tersebut menyatakan bila ia selalu memantau media sosial maupun apabila ada pembahasan mengenai RUU penyiaran.
Menurutnya, ketika beberapa waktu lalu Ia rapat dengan META ia menanyakan fitur fact checker yang dimiliki oleh Platform META. Sebagai pengguna Instagram, WhatsApp, dan Facebook, hoax yang masuk di dalam Instagram itu betul-betul mengerikan dan dimakan secara mentah-mentah oleh masyarakat
"ini menjadi problem yang serius, bahkan ini menurut saya sangat serius, lebih serius daripada yang lain karena bisa dibayangkan kedaulatan suatu bangsa bisa terancam hanya dengan disinformasi dan kita dipecah belah dengan disinformasi," ujarnya.
Abraham juga mendorong bila platform digital ini tentu harus punya satu hotline khusus yang berfungsi untuk menerima aduan dari masyarakat bila ada konten yang melanggar aturan.
Menurutnya, pelaporan tersebut dibuka untuk masyarakat umum dan tidak perlu bekerjasama lagi dengan Komdigi. Karena banyak masyarakat yang tidak bisa komunikasi langsung dengan semuanya Komdigi.
"Kalau misalnya tidak dipisah dan nanti masyarakat lapor aja ke Komdigi. Sedangkan, masyarakat mengadu ke Komdigi aja melalui kami, itu pun kalau punya akses jadi memang harus ada hotline langsung pada tiap platform digital," tutupnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!