Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas di Era Digital Kian Mendesak
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur Post-Mortem Right of Publicity, yaitu perlindungan identitas seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini merespons realitas bahwa nilai komersial identitas sering tetap bertahan bahkan setelah kematian.
Habib mencontohkan kasus Robin Williams, yang membatasi penggunaan identitasnya hingga 25 tahun setelah kematian melalui surat wasiat—langkah yang kini menjadi rujukan global dalam menghadapi risiko manipulasi digital.
“Saya rasa perlindungan identitas nasional harus jadi perhatian terutama di era digital,” katanya.
Habib turut menyoroti contoh terbaru penyalahgunaan identitas melalui teknologi deepfake seperti yang dialami aktor Bruce Willis.
Pada 2021, wajah Willis direplikasi secara digital dalam iklan komersial di Rusia tanpa kesepakatan menyeluruh terkait hak citra sang aktor.
“Kasus seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan Right of Publicity. Teknologi memungkinkan penciptaan replika yang sangat meyakinkan tanpa kontrol pemilik identitas,” ujar Habib.
RUU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial potret atau representasi digital yang dapat dikenali wajib mendapat persetujuan tertulis, sehingga memberikan benteng hukum bagi masyarakat.
Habib menilai pengaturan Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta merupakan tonggak monumental bagi arsitektur hukum Indonesia. Regulasi ini dinilai proaktif menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan martabat individu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!