Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026

Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas di Era Digital Kian Mendesak

Desi Rossilawati
Senin, 8 Desember 2025 | 15:29 WIB
Bagikan
Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas di Era Digital Kian Mendesak

Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur Post-Mortem Right of Publicity, yaitu perlindungan identitas seseorang setelah meninggal dunia. Aturan ini merespons realitas bahwa nilai komersial identitas sering tetap bertahan bahkan setelah kematian.

Habib mencontohkan kasus Robin Williams, yang membatasi penggunaan identitasnya hingga 25 tahun setelah kematian melalui surat wasiat—langkah yang kini menjadi rujukan global dalam menghadapi risiko manipulasi digital.

“Saya rasa perlindungan identitas nasional harus jadi perhatian terutama di era digital,” katanya.

Habib turut menyoroti contoh terbaru penyalahgunaan identitas melalui teknologi deepfake seperti yang dialami aktor Bruce Willis.

Pada 2021, wajah Willis direplikasi secara digital dalam iklan komersial di Rusia tanpa kesepakatan menyeluruh terkait hak citra sang aktor.

“Kasus seperti ini menunjukkan urgensi perlindungan Right of Publicity. Teknologi memungkinkan penciptaan replika yang sangat meyakinkan tanpa kontrol pemilik identitas,” ujar Habib.

RUU Hak Cipta menegaskan bahwa setiap penggunaan komersial potret atau representasi digital yang dapat dikenali wajib mendapat persetujuan tertulis, sehingga memberikan benteng hukum bagi masyarakat.

Habib menilai pengaturan Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta merupakan tonggak monumental bagi arsitektur hukum Indonesia. Regulasi ini dinilai proaktif menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan martabat individu.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.