Terkait RUU Hak Cipta, Habib Syarief: Perlindungan Identitas di Era Digital Kian Mendesak
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) menghadirkan terobosan penting melalui pengakuan dan pengaturan Right of Publicity atau Hak Atas Publisitas.
Regulasi ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya risiko penyalahgunaan identitas individu di tengah perkembangan teknologi digital.
Right of Publicity merupakan hak eksklusif individu atas penggunaan komersial nama, wajah, suara, tanda tangan, atau elemen identitas personal lainnya. Hak ini berbeda dari hak cipta tradisional karena fokusnya bukan pada karya, tetapi pada nilai ekonomi dan integritas identitas seseorang.
Habib menegaskan, di era teknologi kecerdasan buatan dan replikasi digital, pertanyaan mengenai apakah seseorang memiliki kedaulatan penuh atas citra dirinya bukan lagi isu retoris, melainkan kebutuhan hukum yang mendesak.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya memuat perlindungan terkait “Potret”.
“Saya melihat pengaturan ini belum menyentuh inti dari Right of Publicity, khususnya terkait eksploitasi komersial identitas personal yang bukan merupakan ciptaan dalam pengertian konvensional,” kata Habib melalui keterangan yang diterima, Senin (8/12/2025).
Politisi Senior PKB tersebut mengatakan bila Kekosongan hukum ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama saat identitas seseorang digunakan secara masif di ruang digital.
Dalam draf RUU Hak Cipta terbaru, Right of Publicity ditegaskan sebagai hak eksklusif yang mensyaratkan persetujuan tertulis dari individu atau ahli waris untuk setiap penggunaan komersial identitas mereka, termasuk foto, potret, dan representasi digital seperti deepfake.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!