Terkait Perlindungan Guru, Karmila Sari Dorong Kasus Diselesaikan Tak Lewat Jalur Pidana
Lebih lanjut, Karmila menegaskan bahwa dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah diatur pasal khusus terkait perlindungan guru. Regulasi tersebut diharapkan dapat mencegah kriminalisasi terhadap guru dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas pendidikan.
“Ke depan, tidak bisa lagi sedikit-sedikit melaporkan guru ke kepolisian. Guru harus tetap kita hargai,” tegasnya.
Menurut Karmila, pendekatan penyelesaian masalah yang mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan dialog juga menjadi bagian dari pendidikan karakter bagi siswa.
“Ini mengajarkan anak-anak kita untuk tidak langsung menghakimi, tapi melakukan cross-check dan mencari solusi terlebih dahulu, bukan langsung menilai dari sisi hukum pidana,” pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!