Terkait Desil, Kata Dinsos Kabupaten Soal Penyebab Dinonaktifkan 164 Ribu BPJS PBI
VISI.NEWS | SUKABUMI - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mengungkap penyebab 164 ribu kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Penonaktifan terkait dengan kategori desil.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sukabumi Iwan Triyanto menuturkan, penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut Iwan, penonaktifan itu terjadi karena para peserta berada dalam kategori desil 6 sampai desil 10 sehingga dianggap mampu.
”Menindaklanjuti SK bahwa di Kabupaten Sukabumi ada 164 ribu yang dinonaktifkan dengan kategori kebanyakan diatas Desil 6 sampai Desil 10. Mereka ternonaktifkan dengan alasan masyarakat mampu ekonominya,” ujar Iwan.
Oleh karena itu, akan dilakukan proses validasi untuk memastikan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tepat sasaran. Apabila dari hasil validasi terhadap 164 ribu peserta tersebut masih terdapat warga yang dinyatakan layak sebagai PBI sesuai kategori desil, maka akan diajukan reaktivasi kepesertaan.
Validasi ini melibatkan semua pihak, Dinsos, Dinkes, BPJS, BPS serta stakeholder terkait, Puskesmas bahkan sampai Pemerintah Desa, hingga tingkat RT dan RW.
Reaktivasi tersebut dilakukan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain rekam medis dari puskesmas atau rumah sakit, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pemerintah desa atau kelurahan. Selain itu, peserta juga wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar berhak dan dalam kondisi mendesak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan diprioritaskan dalam pengusulan reaktivasi. Prioritas tersebut juga diberikan kepada warga lanjut usia, serta mereka yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan pengobatan rutin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!