Terbukti Korupsi Rp. 713 Juta, Kades Kabandungan Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

ED
Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Bagikan
Terbukti Korupsi Rp. 713 Juta, Kades Kabandungan Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara
  • Selain kurungan penjara, Asep juga didenda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi, mengganjar hukuman 4 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Asep Saefudin karena dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 713 juta.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, selain kurungan penjara, Asep juga didenda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Kabandungan sudah diputus PN Kab Sukabumi baru-baru ini, selain hukuman penjara dan membayar denda, Asep harus mengembalikan uang ke negara sebesar Rp. 713 juta," katanya.

Dihubungi wartawan Rabu (19/10/22), Ratno menjelaskan, Asep didakwa telah melakukan korupsi keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2019-2020, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.

"Jadi atas dasar laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi No: 700/760/sekret, tanggal 30 Maret 2022, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Kabandungan TA 2019-2020," jelasnya.

Saat ini terpidana kasus korupsi DD dan ADD Desa Kabandungan tersebut, langsung menjalani masa tahanan dibawah pembinaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 11B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, dan berharap kedepan kaitan pengelolaan penggunaan uang negara dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kedepan kami berharap agar Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa dapat mengelola dab menggunakan keungan negara busa dilaksanakan serta dipertanggung jawabkan dengan baik sesuai perundang-undangan," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.