Temukan Kejanggalan, Korban Eksekusi Dukuh Pakis Lapor ke DPRD

ED
Selasa, 22 Agustus 2023 | 21:38 WIB
Bagikan
Temukan Kejanggalan, Korban Eksekusi Dukuh Pakis Lapor ke DPRD

Kedua, warga akan melaporkan temuan-temuan yang dianggap janggal kepada semua pihak terkait.

Ketiga, warga telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Putusan Pengadilan No. 994/Pdt.G/2019/PN Sby guna memperjuangkan hak-haknya baik hak memiliki bangunan yang sudah dirampas maupun hak memiliki tanah.

Dan yang terakhir, Pemerintah Kota Surabaya sudah melakukan kewajibannya terhadap warganya di Jl. Dukuh Pakis IV-A terkait dengan hunian, pendidikan, dan bantuan sosial lainnya.

Untuk diketahui, para korban kehilangan tempat tinggal setelah muncul penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023. Berawal dari kasus pasangan suami istri yang bercerai, yaitu Sidik Dewanto dan Weny Untari.

Tahun 2019, Weny menggugat lahan di RT 2 RW 2 Dukuh Pakis IV-A Surabaya ke PN Surabaya. Lahan seluas lebih dari 2 hektare itu sebagai harta gono gini milik Weni dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto selama 37 tahun. Pada 10 Maret 2020, muncul keputusan gugatan Weny yang dinyatakan menang.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, keputusan eksekusi baru keputusan pengadilan negeri, belum keputusan inkrah atau keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terlebih yang memegang sertifikat atas nama alm Haryo Soerjo Wirjohadi Portro, yang sebelumnya juga pernah ingin mencabut sertifikat tersebut dan tanda tangan bersama warga.

@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.