Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:04 WIB
Bagikan
Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Kementerian ATR/BPN menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah besar untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga 2029, sebanyak 11 juta bidang tanah rumah MBR ditargetkan dapat tersertipikasi.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki hunian, tetapi juga mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempatinya. Sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap. Pada periode 2026 hingga 2027, pemerintah menargetkan penyelesaian sekitar 3 juta bidang tanah.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu saat konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Sinergi antarlembaga itu diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi rumah MBR akan menyasar tiga kelompok utama. Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun melalui skema mandiri.

Dalu menjelaskan, persyaratan bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon harus menunjukkan bukti penghasilan serta dokumen yang menerangkan bahwa dirinya masuk dalam kategori MBR.

Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, proses identifikasi penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelasnya.

Pemerintah berharap program tersebut tidak berhenti pada pemberian legalitas kepemilikan tanah. Sertipikasi diharapkan menjadi instrumen yang dapat memperkuat posisi ekonomi masyarakat melalui kepastian aset yang dimiliki.

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Muhammad Qodari, juga menyampaikan perkembangan sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya KIP Kuliah yang diarahkan untuk memperluas kesempatan masyarakat kurang mampu mengakses pendidikan tinggi.

Dalam kegiatan tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.