Tak Memaafkan Bukan Kafir—Ini Penjelasan Tegas Ulama
Ilustrasi. /visi.news/ist
Hadis ini menepis anggapan bahwa memaafkan adalah tanda kelemahan. Justru sebaliknya, sikap pemaaf menjadi sumber kemuliaan, baik di hadapan manusia maupun di sisi Allah.
Meski demikian, penting untuk membedakan antara anjuran (mandub) dan kewajiban (wajib). Ulama besar seperti Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa memaafkan termasuk amalan yang sangat dianjurkan, tetapi bukan kewajiban mutlak. Dalam tafsirnya, ia menulis:
**العÙÙˆ عن المسيء مندوب إليه ومرغّب Ùيه، لأن العÙÙˆ من ØµÙØ© الله تعالى، مع القدرة على الانتقام**
Artinya: *“Memaafkan orang yang berbuat salah adalah hal yang dianjurkan (mandub) dan sangat dianjurkan, karena memaafkan adalah sifat Allah Ta’ala, padahal Dia mampu untuk membalas.â€*
Penjelasan ini menegaskan bahwa memaafkan adalah cerminan sifat Allah, yaitu Al-‘Afuww (Maha Pemaaf). Namun, karena statusnya anjuran, meninggalkannya tidak otomatis menjadikan seseorang berdosa besar, apalagi kafir.
Lebih jauh, dalam menafsirkan QS. Ali ‘Imran ayat 134, Wahbah Zuhaili menjelaskan tingkat spiritual orang yang mampu memaafkan:
**وَالْعَاÙÙينَ عَن٠النَّاس٠أَي٠الَّذÙينَ يَتَسَامَØÙونَ وَيَعْÙÙونَ عَمَّنْ أَسَاءَ Ø¥ÙلَيْهÙمْ مَعَ Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ¯Ù’رَة٠عَلَى رَدÙÙ‘ Ø§Ù„ÙØ§Ø¹Ù’ØªÙØ¯ÙŽØ§Ø¡Ù...**
Artinya: *“Dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, yaitu mereka yang bersikap lapang dan memberi maaf kepada orang yang berbuat buruk kepada mereka, padahal mereka mampu membalas. Itulah derajat pengendalian diri yang menunjukkan keluasan akal, kejernihan pikiran, kekuatan kehendak, dan keteguhan kepribadian.â€*
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!