Tagar KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Kemlu RI Ingatkan Hal ini
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 14 Februari 2025 | 15:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Tagar #KaburAjaDulu tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ungkapan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia, sehingga banyak yang mengungkapkan keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Menanggapi fenomena ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi dan prosedur yang benar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers pada Kamis (13/2/2025).
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara untuk bekerja di luar negeri. Namun, lakukanlah dengan proses yang benar dan melalui jalur yang legal," ujar Judha.
Menurut Judha, dari 67.297 kasus WNI di luar negeri pada tahun 2024, mayoritas berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang berangkat melalui jalur tidak resmi, sehingga rentan mengalami masalah hukum di negara tujuan.
"Ke depan, kita ingin mendorong migrasi yang aman dan perlu kita tingkatkan. Pertama-tama, kita harus memperkuat tata kelola migrasi yang murah, mudah, dan aman. Setelah pola migrasinya terbentuk, penegakan hukum akan kita lakukan." kata Judha.
Dia juga menyoroti bahwa banyak orang terjebak dalam skema penipuan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat tidak memahami prosedur kerja di luar negeri. Salah satu modus penipuan yang marak adalah kontrak kerja yang tidak transparan, di mana calon pekerja menandatangani perjanjian tanpa mengetahui kredibilitas perusahaan perekrut.
Judha mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur ajakan bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak aman, karena berisiko menjadi korban eksploitasi atau kejahatan seperti online scamming.
Kemlu RI juga mencatat bahwa jumlah kasus WNI di luar negeri mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2023 terdapat 53.598 kasus. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur migrasi yang benar, demi keselamatan dan kesejahteraan mereka di negara tujuan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!