Sri Mulyani Beri Keringanan Pajak untuk Tiket Pesawat Demi Mudik Lebaran
VISI.NEWS | TANGERANG - Untuk menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah memberikan keringanan pajak berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat agar lebih mudah melakukan perjalanan pulang kampung saat hari raya Idul Fitri.
"Kami di Kementerian Keuangan, sesuai dengan koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menjelang Lebaran," ujar Sri Mulyani diutip dari konferensi pers pada Sabtu (1/3/2025).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian akan ditanggung pemerintah untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket antara (1/3/2025) hingga (7/4/2025), dengan jadwal penerbangan (periode terbang) antara (24/2/2025) hingga (7/4/2025).
"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen. Sisanya, sebesar 6 persen, akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025.
"Bagi yang sudah telanjur beli, ya tidak kena. Jadi mungkin ada yang merasa nyesel karena sudah merencanakan lebih awal," tambahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!