Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sri Mulyani Beri Keringanan Pajak untuk Tiket Pesawat Demi Mudik Lebaran

Desi Rossilawati
Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:38 WIB
Bagikan
Sri Mulyani Beri Keringanan Pajak untuk Tiket Pesawat Demi Mudik Lebaran

VISI.NEWS | TANGERANG - Untuk menekan harga tiket pesawat ekonomi domestik menjelang arus mudik Lebaran 2025, pemerintah memberikan keringanan pajak berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat agar lebih mudah melakukan perjalanan pulang kampung saat hari raya Idul Fitri.

"Kami di Kementerian Keuangan, sesuai dengan koordinasi dari Pak Menko beserta seluruh kementerian terkait, juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menjelang Lebaran," ujar Sri Mulyani diutip dari konferensi pers pada Sabtu (1/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) yang sebagian akan ditanggung pemerintah untuk tiket penerbangan kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket antara (1/3/2025) hingga (7/4/2025), dengan jadwal penerbangan (periode terbang) antara (24/2/2025) hingga (7/4/2025).

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan PPN, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen. Sisanya, sebesar 6 persen, akan ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal 1 Maret 2025.

"Bagi yang sudah telanjur beli, ya tidak kena. Jadi mungkin ada yang merasa nyesel karena sudah merencanakan lebih awal," tambahnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.