Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Aher: Teguhkan Peran Islam Moderat dalam Demokrasi Indonesia
Narasumber juga mengulas tujuan dan fungsi partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Tujuan umum partai politik meliputi mewujudkan cita-cita nasional, menjaga keutuhan NKRI, mengembangkan demokrasi berdasarkan Pancasila, serta mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sementara tujuan khususnya adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperjuangkan cita-cita partai dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, partai politik memiliki fungsi strategis sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan bangsa, penyalur aspirasi rakyat, partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik dalam pengisian jabatan publik.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa PKS memiliki visi menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Misinya adalah menjadikan partai sebagai sarana perwujudan masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila.
Pokok-pokok implementasi Partai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin antara lain melalui pemahaman Islam yang utuh dan moderat, bersikap adil terhadap seluruh kelompok, serta membuang nilai dan persepsi ekstrem.
“Prinsip wasathiyah Islam dihadirkan melalui karakter kebaikan, keadilan, kemudahan, kebijaksanaan, konsistensi, dan sikap pertengahan”. Jelas Ucapannya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!