Soroti Keterlambatan Penerbangan, Ijeck Dorong Pemerintah Terapkan Sanksi Tegas
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah, mendorong pemerintah menerapkan sanksi tegas terhadap maskapai penerbangan yang kerap mengalami keterlambatan hingga berjam-jam dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Politisi yang akrab disapa Ijeck tersebut menyatakan bila keterlambatan penerbangan tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menilai perlu adanya mekanisme punishment atau sanksi yang jelas dan terukur untuk membangun ekosistem penerbangan nasional yang lebih disiplin terhadap jadwal.
“Harus ada teguran keras. Kenapa tidak diberlakukan denda bagi maskapai penerbangan yang delay? Misalnya setiap delay 30 menit, 60 menit dan seterusnya, ada besaran dendanya,” ujar Ijeck dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dari Kementerian Perhubungan untuk memberikan efek jera kepada maskapai yang tidak disiplin terhadap jadwal penerbangan.
Ijeck menilai penerapan denda progresif berdasarkan durasi keterlambatan dapat menjadi solusi afirmatif bagi pengguna layanan penerbangan. Dengan sanksi finansial yang jelas, maskapai diharapkan lebih serius dalam mengelola manajemen operasional dan meminimalkan gangguan jadwal.
Selain mendorong sanksi tegas, ia juga mengingatkan pentingnya perencanaan jadwal yang matang dari setiap maskapai. Hal itu mencakup kesiapan armada, kepatuhan terhadap standar perawatan (maintenance) pesawat, serta antisipasi faktor teknis maupun manajerial agar tidak berdampak pada penumpang.
“Pelayanan transportasi udara menyangkut kepentingan publik yang luas. Perlu ada ketegasan regulasi agar maskapai lebih disiplin dan tidak mudah melakukan penundaan penerbangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap melalui regulasi yang lebih tegas dan sistem pengawasan yang optimal, kualitas layanan penerbangan nasional dapat meningkat serta memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!