Sorotan Tajam soal Tunjangan Rumah DPRD Bandung
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 11 September 2025 | 13:51 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Polemik tunjangan anggota dewan kembali mencuat dan memicu kritik publik. Setelah sorotan tajam terhadap DPR RI, kini giliran DPRD Kota Bandung yang disorot karena memiliki paket penghasilan fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Besarnya tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024. Regulasi ini secara resmi mengatur tentang penghasilan anggota DPRD Kota Bandung, termasuk pimpinan maupun anggota biasa.
Berdasarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2024 dan laporan media Kamis (11/9/2025, berikut rinciannya:
Ketua DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah mencapai Rp58 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah sebesar Rp56 juta per bulan.
Anggota DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah sekitar Rp53 juta per bulan.
Artinya, hanya dari pos tunjangan rumah saja, setiap anggota DPRD sudah menerima jumlah yang jauh lebih besar dibanding rata-rata gaji bulanan masyarakat Bandung.
@gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!