Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Desi Rossilawati
Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB
Bagikan
Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka
VISI.NEWS | BOGOR - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon air mineral, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat. "Sudah tersangka statusnya," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Rabu (12/2/2025). Bendi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi. Kecelakaan beruntun ini terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.35 WIB. Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, truk yang dikemudikan BW (31) mengalami kehilangan kendali saat hendak masuk tol menuju arah Jakarta. Kendaraan tersebut sempat oleng ke kanan dan kiri, lalu menabrak sejumlah kendaraan lain yang berada di jalurnya. Akibat insiden ini, delapan orang meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari delapan korban meninggal, enam telah berhasil diidentifikasi. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.