Sopir Truk Kecelakaan Maut Tol Ciawi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB
VISI.NEWS | BOGOR - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon air mineral, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah tersangka statusnya," ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Rabu (12/2/2025).
Bendi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ya ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Santi.
Kecelakaan beruntun ini terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.35 WIB.
Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, truk yang dikemudikan BW (31) mengalami kehilangan kendali saat hendak masuk tol menuju arah Jakarta. Kendaraan tersebut sempat oleng ke kanan dan kiri, lalu menabrak sejumlah kendaraan lain yang berada di jalurnya.
Akibat insiden ini, delapan orang meninggal dunia, sementara 11 lainnya mengalami luka-luka. Dari delapan korban meninggal, enam telah berhasil diidentifikasi. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!