Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026

Soft Launching PPID, UIN Bandung Siap Tingkatkan Layanan Informasi Publik

ED
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 10:36 WIB
Bagikan
Soft Launching PPID, UIN Bandung Siap Tingkatkan Layanan Informasi Publik
VISI.NEWS | BANDUNG - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung menegaskan komitmennya untuk menjadi lembaga yang lebih baik dalam memberikan layanan informasi publik. ”Mari kita sambut dengan gembira kewajiban memberikan layanan informasi publik. Jangan menjadi beban. Selama ini kita melakukan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi ke publik sebenarnya sudah dilakukan lama, melalui berbagai media resmi yang dimiliki. Hanya saja memang belum dalam bentuk PPID. Agenda ini kita pahami sebagai penyempurnaan dari apa yang selama ini sudah dikerjakan,” tegas Rektor, Prof. Dr. Mahmud saat Soft Launching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (29/10/2021) di Kampus Satu UIN SGD Bandung. Dalam keterangan tertulis yang diterima VISI.NEWS, Mahmud mengingatkan bahwa transparan itu bukan terbuka seterbuka-bukanya. Ada batasan-batasan, mana informasi untuk publik dan mana yang dikecualikan. “Undang-undangnya mengatakan itu, ada informasi berkala, setiap saat dan serta merta serta dikecualikan. Tentu saja SOP-nya juga harus mengatur bagaimana agar informasi publik diakses mudah, kinerja kita akuntabel, juga kebaikan yang dilakukan tersampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. Rektor pun mengajak semua pimpinan untuk bekerja semaksimal mungkin, agar tahun depan menjadi yang terbaik. “Alhamdulillah, kita ini kan sudah banyak prestasinya. Buktinya sibuk menerima tamu untuk belajar dari berbagai perguruan tinggi. Nah, kalau tahun ini kita belum termasuk yang terbaik di bidang layanan informasi publik, tahun depan harus masuk. Karena itu, mari laksanakan semuanya sebaik mungkin,” pintanya. Ketua PPID UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Tedi Priatna, mengajak semuanya untuk berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi. “Kami juga sedang mengembangkan sistem dan media informasi pelayanan publik. Selain itu, menyediakan informasi publik secara berkelanjutan,” tegasnya. Upaya tersebut dilakukan dengan mengembangkan dashboard yang diberi nama executive information system. Semua pimpinan tidak lagi harus mencari data ke bagian administrasi, cukup klik, informasi tentang kampus dapat diakses dan disampaikan terbuka. “Pelayanan data dan informasi publik melalui website PPID, Daftar Informasi Publik, aplikasi SIP dan media sosial akan terus dikembangkan. Pelayanan akademik juga terus kami tingkatkan, untuk pemangku kepentingan, khususnya mahasiswa. Intinya, bagaimana kemudahan akses informasi dapat dirasakan,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi. Dasar hukum PPID adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Agama nomor 657 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor nomor 083/Un.05/II.2/KP.07.6/05/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN SGD Bandung periode 2021-2023. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.