Soal Opsi Kasino Dilegalkan, Akademisi Sebut Perlu Kajian Mendalam
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 23 Mei 2025 | 06:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Akademisi STIE Ekuitas Vidya Ramadhan menyebut pemerintah perlu melakukan kajian mendalam untuk melegalkan Kasino.
Vidya menyatakan salah satu yang bisa menjadi pertimbangan untuk melegalkan Kasino adalah dengan mengkhususkan Kasino dibuka untuk Warga Negara Asing (WNA) dan melarang kepada masyarakat Indonesia.
Vidya mengatakan bila dilihat dari segi ekonomi, tidak bisa dipungkiri itu bisa berdampak positif dalam jangka pendek, namun tetap jangan sampai itu merugikan masyarakat.
"Misalkan dibuka Kasino dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Daerah seperti di Bali atau Batam. Negara juga bisa ambil pajak dari transaksi judi kasino dengan syarat ada pengawasan langsung," kata Vidya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Vidya menyebut jangan sampai juga pelegalan kasino berdampak pada daya beli masyarakat khususnya masyarakat menegah kebawah karena itu bisa mengurang tabungan kelompok masyarakat tersebut.
Hal lain yang perlu dikaji adalah harus dilihat juga aturan pelegalan kasino tersebut apakah bakal menyalahi nilai-nilai yang termaktub dalam UUD 1945 khususnya di nilai ketuhanan dan moral.
"Yang utama juga harus tetap dilihat apakah opsi kasino ini merupakan opsi terakhir yg bisa dilakukan atau bagaimana, kalau misal itu opsi terakhir ya boleh lah jd pertimbangan, kalo masih ada opsi lain, contohnya seperti sirkuit MotoGP, jadi tuan rumah event olahraga besar, dan lain-lain, mending jalani dulu opsi tersebut," ujarnya.
"Mengingat membuka judi kasino tantangan dan resikonya juga besar," sambungnya.
Vidya menyatakan bila dikaji secara hukum sebenarnya itu bisa jadi opsi karena larangan tersebut berada di KUHP, sementara KEK diatur dalam UU sehingga kekuatan hukumnya bisa setara.
Menurutnya, bila kajian mendalam dilakukan dan akhirnya dilegalkan maka akan ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
"Konsep itu namanya "Lex specialis derogat legi generali" yang artinya asas hukum yang menyatakan bahwa ketentuan hukum yang khusus (lex specialis) akan mengesampingkan ketentuan hukum yang umum (lex generalis) jadi kalau ada aturan khusus itu bisa dipertimbangkan," tutupnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!