Soal Izin dan Hak Lahan, Pembangunan Camping Ground Tenjojaya Sukabumi Ditunda
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 19 Juni 2025 | 13:38 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyatakan sudah tak ada kegiatan pembangunan camping ground yang dilakukan PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Pembangunan camping ground itu menuai sorotan karena persoalan perizinan. Sehingga DPMPTSP meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Selain itu DPMPTSP mendorong perusahaan untuk menempuh izin terlebih dulu.
"Investasi itu kebaikan, tapi harus dilakukan dengan cara yang baik. Salah satu diantaranya adalah bagaimana kemudian mereka bisa menempuh izin dan izin itu kita dorong. Tapi sebelum izin, kita minta (pembangunan camping ground) ditunda," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar, Rabu (18/6/2025).
Sehingga Ali memastikan bahwa saat ini tak ada kegiatan apapun di area proyek camping ground.
"Dan berdasarkan informasi hari ini kegiatan cut and fill sudah tidak ada, land clearing sudah tidak ada, bukaan bentangan sudah tidak ada, membuka saluran, membangun TPT termasuk pembangunan gazebo sudah tidak ada," imbuhnya.
Ali menuturkan, sebelum pengajuan perizinan ke DPMPTSP maka terlebih dulu ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) yang kaitannya apakah boleh di area tersebut dibangun camping ground.
"Nanti rujukannya tata ruang wilayah, tata ruang provinsi, tata ruang pusat, kalau itu tidak diselesaikan maka prosesnya tidak akan maju ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Ali menyatakan hal lain dari camping ground ini yakni adanya dugaan duplikasi alas hak. Sehingga disamping mendorong agar perizinan ditempuh, pemerintah juga meminta menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut melalui jalan mediasi. Jika tidak ada titik temu, maka jalur hukum adalah pilihan terakhir.
"Berkaitan dengan alas hak ini menjadi pertimbangan pada saat proses izin akan ditempuh," ujar Ali.
Sementara itu, pemerhati lingkungan sekaligus warga Tenjojaya, Tri Pramono, mengungkapkan ada dua hal yang menjadi sorotan dari pembangunan camping ground tersebut yang pertama terkait dengan status kepemilikan lahan, dimana ada dua pihak yang saling mengklaim yakni oleh PT Bogorindo dan ahli waris. Kemudian yang kedua terkait dengan perizinan yang belum diurus.
"Saya sebagai pemerhati lingkungan di desa, artinya saya berkewajiban menyampaikan apa adanya. Saya menemukan bahwa disana itu memang ada ketidakbenaran dalam pengurusan status lahan yang diurus oleh PT Bogorindo, kedua tidak adanya izin untuk membangun camping ground itu. Luasnya 6 hektare yang sudah dibuka bentang alamnya, sehingga jangan sampai ada praktek usaha tanpa izin," ujarnya.
Terkait proyek camping ground itu, masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak PT Bogorindo Cemerlang. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!