Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online, Komdigi Lakukan Take Down
VISI.NEWS | BANDUNG - Situs yang digunakan masyarakat untuk memantau perkembangan Covid-19 pedulilindungi.id resmi di take down Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah ditemukan adanya penyusupan konten perjudian online (judol). Situs ini sudah tidak lagi aktif sejak sistemnya dialihkan ke platform layanan kesehatan digital milik Kementerian Kesehatan.
Kasus penyusupan ini pertama kali mencuat di media sosial. Sejumlah pengguna melaporkan bahwa saat mengakses tautan tertentu di situs tersebut, mereka justru dialihkan ke halaman yang menampilkan konten judi online. Hal ini memicu kekhawatiran luas karena menyangkut keamanan data serta integritas ruang digital nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah take down dilakukan sebagai upaya menindak tegas penyebaran konten ilegal. “Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Alexander, hasil verifikasi tim Komdigi terhadap laporan masyarakat—yang disertai tautan dan tangkapan layar—menunjukkan bahwa situs **pedulilindungi.id** telah mengalami *defacement* atau perubahan tampilan. Penyusupan ini menyebabkan pengunjung diarahkan ke situs yang memuat konten perjudian daring. “Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.
Situs PeduliLindungi awalnya berfungsi sebagai platform resmi untuk memantau dan menangani pandemi COVID-19 di bawah pengelolaan Kementerian Kesehatan. Namun sejak 2023, sistem PeduliLindungi telah diintegrasikan ke dalam platform SatuSehat, dengan alamat domain baru satusehat.kemkes.go.id, yang juga tersedia dalam bentuk aplikasi mobile di App Store dan Play Store.
Alexander menegaskan bahwa sejak integrasi tersebut, situs pedulilindungi.id sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam pengawasan operasional Kementerian Kesehatan. Celah inilah yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyusupkan konten ilegal. “Setelah integrasi, situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes,” jelasnya.
Komdigi menilai insiden ini sebagai peringatan serius terhadap perlunya pengawasan ketat terhadap domain yang sudah tidak aktif tetapi masih bisa diakses publik. Pemerintah pun mendorong semua pemilik domain untuk segera menonaktifkan atau mengalihkan domain yang tidak lagi digunakan agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Komdigi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas digital mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan aduankonten.id. Masyarakat diharapkan berperan serta menjaga kebersihan ruang digital dengan melaporkan konten yang berpotensi merugikan publik.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Alexander.
@uliBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!