Situs Judi Online di Kamboja Terbongkar: Polisi Amankan Pengelola dengan Omset Mencapai Rp 200 Juta per Hari
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB
VISI.NEWS | JABAR - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial N dan YA, yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online bernama 'Menang Hore' yang merupakan jaringan dari Kamboja. Situs ini dilaporkan mampu menghasilkan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sehari dari deposit pemain.
Jules mengungkapkan bahwa tersangka N dan YA memiliki peran yang berbeda dalam pengelolaan situs tersebut. N bertanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mendistribusikan situs judi, sementara YA berperan sebagai desainer grafis untuk situs itu.
Penangkapan N dan YA terungkap setelah tim patroli siber dari Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pemeriksaan pada Jumat (11/10/2024) lalu. Setelah melakukan penelusuran dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (12/10/2024).
"Pengungkapan terjadi pada 11 Oktober 2024 oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan situs perjudian online dengan nama 'menang hore' yang diduga dikelola oleh inisial N," jelasnya. Jules mengungkapkan bahwa N telah terlibat dalam pengelolaan situs tersebut selama dua tahun. Selama periode tersebut, N berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 424 juta dari gaji bulanan yang diterimanya.
YA, yang bertugas sebagai perancang grafis untuk situs tersebut, mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta setiap bulan dari N. Selama periode dua tahun, YA telah mengumpulkan total uang dari gajinya sebesar Rp 240 juta.
Keduanya, menurut Jules bekerja di bawah perusahaan bernama Company Vnix yang bosnya berada di Kamboja, diduga bernama Sungkai Halim alias AK47. Polisi pun tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
Sementara kini, N dan YA ditahan di Mapolda Jabar. Atas keterlibatannya, mereka terancam jerat pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 303 KUHP, juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Jules. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!