SIPKN Kemenkumham Optimalkan Penyelesaian Adanya Indikasi Kerugian Negara

ED
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:26 WIB
Bagikan
SIPKN Kemenkumham Optimalkan Penyelesaian Adanya Indikasi Kerugian Negara

Tidak hanya itu, Wisnu menegaskan bahwa SIPKN ini juga akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian para Kapala Satker/UPT. Maupun Kapala Kanwil dan Pimpinan Unit Utama selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN). Yaitu yang diberi kewenangan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan setiap indikasi kerugian negara pada Satker/UPT di bawah kendalinya.@redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.