Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, 2 Orang Diduga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya

Desi Rossilawati
Minggu, 15 Desember 2024 | 09:01 WIB
Bagikan
Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, 2 Orang Diduga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya

Dari kasus ini, petugas mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.