Simpan Sabu dalam Bungkus Wafer, 2 Orang Diduga Pengedar Ditangkap di Palangka Raya
Dari kasus ini, petugas mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!