Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Penyelundup Satu Ton Sabu Kembali Ditunda
- "Seharusnya sidang tuntutan itu sudah berlangsung satu pekan yang lalu, namun sampai pekan ini, sidang lanjutan perkara ke empat terdakwa ini kembali ditunda, dan kami belum tahu alasan pastinya," jelasnya.
VISI.NEWS | BANDUNG - Sidang perkara agenda tuntutan terhadap empat terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu sebanyak satu ton lebih, kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Bandung.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (4/10/22), Majelis Hakim PN Kelas 1 Bandung menghadirkan ke empat terdakwa yakni Mahmud Barahui dan Hendra Mulyana.
"Baharui merupakan WNA asal Afhhanistan, sementara Hendra Mulyana merupakan warga Pangandaran, keduanya mengaku diperintah oleh Rais (diduga pemilik sabu)," kata kuasa hukum, Ira Mambo.
Kemudian, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah juga merupakan warga Pangandaran yang kemudian turut terseret dalam kasus dugaan penyelundupan sabu satu ton lebih di Pantai Madasari Pangandaran.
"Heri ini seorang pemandu wisatan, yang bersangkutan diajak oleh Hendra, kemudian Heri ini juga mengajak Andri yang diketahui merupakan supir mobil rental," sambungnya.
Ditemui Selasa (18/10/22), Ira menjelaskan, agenda sidang tuntutan terhadap ke empat terdakwa tersebut diketahui sudah dua kali ditunda majelis hakim, dan belum diketahui penyebab pastinya.
"Seharusnya sidang tuntutan itu sudah berlangsung satu pekan yang lalu, namun sampai pekan ini, sidang lanjutan perkara ke empat terdakwa ini kembali ditunda, dan kami belum tahu alasan pastinya," jelasnya.
Sekedar informasi, ke empat terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!