Sidang Putusan Ketum LSM GMBI Digelar Pekan Depan, Tim Kuasa Hukum Fauzan Minta Dibebaskan

ED
Rabu, 20 Juli 2022 | 05:08 WIB
Bagikan
Sidang Putusan Ketum LSM GMBI Digelar Pekan Depan, Tim Kuasa Hukum Fauzan Minta Dibebaskan

VISI.NEWS | BANDUNG - Majelis Hakim PN Bandung kembali menunda persidangan dengan agenda putusan terhadap terdakwa Ketua LSM GMBI M Fauzan Rachman, sampai pada 27 Juli 2022.

Demikian dikatakan salah seorang tim kuasa hukum Fauzan, Lukman Firmansyah saat ditemui usai persidangan di PN Bandung Jalan R.E Martadinata, Selasa (19/7/22).

"Sidang putusan terdakwa M Fauzan Rachman atau Ketua Umum (Ketum) LSM GMBI, kembali ditunda hingga Rabu pekan depan," katanya.

Dalam dakwaan perkara Fauzan tersebut, bahwa fakta di persidangan sesuai dakwaan dan tuntutan yang di bacakan JPU, kemudian tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

"Maka tim kuasa hukum tetap tidak merubah pleidoi pembelaan klain kami, dan meminta majelis hakim, untuk membebaskan terdakwa Fauzi dari dakwaan dan tuntutan," ungkap Lukman.

Sebelumnya, lanjut Lukman, dalam tuntutan yang dibacakan JPU dimuka persidangan menyatakan menuntut terdakwa M Fauzan Rachman 10 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa Fauzan dianggap melakukan penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, oleh karena itu dituntut 10 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Sekedar informasi, Ketum LSM GMBI M Fauzan Rachman dinilai ikut andil dalam aksi demo ricuh di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Atas dugaan perbuatannya itu, Fauzan saat ini duduk dikursi pesakitan PN Bandung.

"Sebagaimana dakwaan JPU Kejari Bandung, Fauzan dinilai melakukan penghasutan dengan mengirim pesan terkait demo ke grup WhatsApp LSM GMBI," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.