Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka

Desi Rossilawati
Senin, 18 November 2024 | 09:00 WIB
Bagikan
Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka
VISI.NEWS | JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan berlangsung hari ini, Senin (18/11/2024). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Tom Lembong dan pihak Kejaksaan Agung diharapkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan praperadilan untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang dianggapnya sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 5 November 2024, dengan tujuan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024. Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa saat penetapan tersangka, Tom Lembong tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum, yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mempertanyakan bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Agung, yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ari menambahkan bahwa kerugian negara yang disebutkan, sebesar Rp400 miliar, haruslah merupakan kerugian nyata (actual loss) dan bukan hanya potensi kerugian (potential loss). Dalam permohonannya, Ari meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta agar kliennya dibebaskan dari tahanan. Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Saat ini, keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.