Sidang PHPU di MK Senin Mendengarkan Saksi-saksi, Berikut Jadwal Lengkapnya

ED
Jumat, 29 Maret 2024 | 17:51 WIB
Bagikan
Sidang PHPU di MK Senin Mendengarkan Saksi-saksi, Berikut Jadwal Lengkapnya

VISI.NEWS | JAKARTA - Pasca penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) berlanjut menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pihak pasangan calon presiden (Capres) No. 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun No. 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menduga pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) dan mulai Senin (1/4/2024) akan mendengarkan saksi-saksi termasuk saksi ahli.

Berikut adalah jadwal lengkap sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilpres 2024:

1. Pengajuan Permohonan Pemohon (21-23 Maret 2024):

  • Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
  • Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024).
  • Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024).

2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024):

  • Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
  • Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024). Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024).
  • Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024).

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024):

Penetapan Sebagai Pihak Terkait.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.