Sidang PHPU di MK Senin Mendengarkan Saksi-saksi, Berikut Jadwal Lengkapnya
VISI.NEWS | JAKARTA - Pasca penetapan hasil pemilihan presiden (Pilpres) berlanjut menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pihak pasangan calon presiden (Capres) No. 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun No. 03 pasangan Capres Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menduga pelaksanaan Pilpres 2024 berlangsung tidak jujur.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak Rabu (27/3/2024) dan mulai Senin (1/4/2024) akan mendengarkan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Berikut adalah jadwal lengkap sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilpres 2024:
1. Pengajuan Permohonan Pemohon (21-23 Maret 2024):
- Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
- Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024).
- Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024).
2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024):
- Persiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK.
- Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024). Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024).
- Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.
3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024).
4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024):
Penetapan Sebagai Pihak Terkait.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!