Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Hakim Periksa 11 Orang Saksi

ED
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Bagikan
Sidang Kasus Suap Ade Yasin, Hakim Periksa 11 Orang Saksi

VISI.NEWS | BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (15/8/22) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Nonaktip Bogor Ade Yasin sebagai terdakwa, dalan sidang kali ini, Majelis Hakim memeriksa sebanyak 11 orang saksi.

Ade Yasin didakwa telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah pegawai atau tim auditor BPK-RI Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp. 1,9 miliar dan berhasil di ungkap tim penyidik KPK-RI beberapa waktu lalu hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di PN Tipikor Bandung.

11 orang atau saksi yang dihadirkan Majelis Hakim yakni para pegawai dari Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yaitu, Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi.

Kemudian, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor.

Selanjutnya ada nama Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes, Unu Nuriman Analis Kebijakan atau Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Kabupaten Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Iji Hataji.

Pantauan VISI.NEWS, dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, terungkap oknum BPK-RI Jabar meminta dana kepada para satker yang tengah diperiksa BPK, oknum ini liar meminta dana dengan kode fotokopian sehingga tak terlihat ada peranan Bupati Ade Yasin.

Dari keterangan saksi pertama yakni Yukie menyebutkan adanya permintaan dana dari BPK Jabar, dihadapan Majelis Hakim saksi mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum BPK bernama Ihsan Ayatullah hingga akhirnya menyiapkan uang Rp. 200 juta.

"Saya terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK, uang itu hasil patungan para pimpinan dan terkumpul sebanyak Rp. 200 juta lalu diberikan dengan cara dua kali," katanya.

Selain itu, Mujiyono seorang saksi lainnya mengutarakan hal yang sama, aksi liar oknum BPK Jabar tersebut juga memitai sejumlah dana atau meminta 10 persen dari nilai proyek Rp. 9 miliar terhadap para satker di lingkungan Pemkab Bogor.

"Namun terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuhi Rp 50 juta, itu pun patungan dari para lurah, kami mau ga mau harus memberikan uang itu, atau kami juga terpaksa ngasih uang tersebut ke oknum pegawai BPK Jabar itu," sambungnya.

Tidak selesai disitu, oknum auditor BPK Jabar ini terus melancarkan aksinya hingga ke SKPD lain yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, namun beruntung diketahui belum memberikan sejumlah uang yang diminta oknum pegawai BPK Jabar.

"Belum melaporkan permintaan uang yang diminta oknuk BPK Jabar tersebut karena rentang waktu permintaan begitu cepat, jadi kepala dinas belum tahu, tiba-tiba terdengar sudah ada OTT oleh KPK," ungkapnya.

Selain itu, satuan non kedinasan yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor melalui sekretaris, Rieke Iskandar mengaku ditelepon Ihsan oknum pegawai BPK Jabar, untuk meminta uang operasional Rp 150 juta.

"Sempat menolak karena tidak ada uang, dalam tawar menawar akhirnya pihak KONI hanya menyerahkan Rp 50 juta, kami berlaga lupa saja, kalau tidak minta lagi, ya sudah," pungkasnya.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.