Sidang Kasus Penyelundupan 1 Ton Lebih Sabu Ditunda, Ira Mambo : Ada Gangguan Teknis, Digelar Kembali Minggu Depan
VISI.NEWS |BANDUNG - Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton lebih, kembali ditunda untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (27/9/22).
Ke empat terdakwa yakni Hendra Mulyana, Mahmud Barahui, Andri Herdiansyah dan Heri Herdiana mejalani sidang pemeriksaan saksi atas dirinya masing-masing kaitan dengan perkara yang dihadapinya.
"Hari ini klien kami seharusnya kembali disidangkan, namun karena persoalan tekhnis (gangguan jaringan) jadi sidang ditunda dan digelar kembali pekan depan," kata Kuasa Hukum empat orang terdakwa, Ira Mambo.
Sebelumnya, pada sidang kali ini, dua orang terdakwa yakni Hendra dan Barahui, sempat diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Syarif SH.MH, namun pernyataan kedua terdakwa tersebut tidak jelas.
"Tadi Hendra dan Barahui sempat diperiksa, tapi ga jelas suaranya, mungkin karena jaringan yang jelek, sehingga sidang online perkara penyelundupan 1 ton lebih sabu di Pangandaran Jabar ini ditunda," katanya.
Sebelumnya, Ira Mambo menjelaskan, sejumlah saksi diantaranya Niki Sansan (keponakan terdakwa Hendara) dan pacar (terdakwa Baharui) serta para penjaga di pos 1, pos 2 dan pos 3 telah diperiksa Majelis Hakim.
"Kaitan dengan Niki Sansan, dia waktu itu turut diamankan Kepolisian Polda Jabar, karena ketika penangkapan, yang bersangkutan ada di lokasi kejadian atau TKP," jelasnya.
Menurut keterangan Niki Sansan, pihaknya mengaku mengetahui adanya kegiatan pemindahan barang bukti sabu sebanyak 66 karung dari kapal ke 3 unit mobil, namun masih menurut pengakuan Niki bahwa pihaknya tidak mengetahui isi karung tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!