Sidang Kasus Penyelundupan 1 Ton Lebih Sabu Ditunda, Ira Mambo : Ada Gangguan Teknis, Digelar Kembali Minggu Depan
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 27 September 2022 | 13:22 WIB
"Jadi Niki ini diajak terdakwa Hendra untuk kemping di Pantai Madasari Pangandaran, namun dia mengaku tidak tahu jika saat itu Hendra bersama rekannya menyelundupkan sabu," ungkap Ira Mambo.
Terakhir, dalam sidang dakwaan, perbuatan para terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Subsidiair pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!