Siapa Saja yang akan Lolos ke DPR ? Begini Cara Menghitungnya
Partai B memperoleh kursi kedua dengan perolehan suara terbanyak 20.000.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga: - Partai A: 40.000/3 = 13.333 - Partai B: 20.000/3 = 6.6666 - Partai C: 17.000/1 = 17.000 - Partai D: 12.000/1 = 12.000
Partai C memperoleh kursi ketiga dengan perolehan suara terbanyak 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR: - Partai A: 40.000/3 = 13.333 - Partai B: 20.000/3 = 6.6666 - Partai C: 17.000/3 = 5.6666 - Partai D: 12.000/1 = 12.000
Partai A memperoleh kursi keempat dengan suara terbanyak 13.333.
Dengan demikian, partai politik yang memperoleh minimal 4 persen suara pemilu dapat mengikuti perhitungan kursi dan memiliki representasi di DPR. Harapannya, sistem perhitungan ini menciptakan keadilan dan proporsionalitas dalam perwakilan rakyat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!