Siap-siap Gaji Pekerja di Indonesia akan Dipotong untuk Simpanan Tapera
Penyetoran simpanan Tapera oleh pemberi kerja harus dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Aturan yang sama berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan pembayaran dilakukan ke Rekening Dana Tapera.
Dasar Perhitungan Simpanan
Dasar perhitungan simpanan pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh menteri keuangan dan menteri pendayagunaan aparatur negara. Sedangkan untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, pengaturan dilakukan oleh menteri ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja mandiri akan diatur oleh BP Tapera berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 ini, seluruh pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, akan merasakan potongan tambahan pada gaji mereka untuk simpanan Tapera. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, meski demikian, implementasinya akan membawa dampak signifikan terhadap pendapatan bersih pekerja. Pemberi kerja dan pekerja mandiri diharapkan segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban baru ini dalam waktu yang telah ditentukan.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!