Siap-siap Gaji Pekerja di Indonesia akan Dipotong untuk Simpanan Tapera
VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru yang akan mempengaruhi gaji pekerja di seluruh sektor, termasuk karyawan swasta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Persyaratan Menjadi Peserta Tapera
Sesuai dengan Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan ini mencakup semua jenis pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri dan freelancer.
Rincian Kepesertaan dan Besaran Simpanan
Pasal 7 PP ini merinci bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapera. Pemerintah menetapkan bahwa besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah bulanan untuk peserta pekerja dan penghasilan bulanan untuk pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja menanggung 2,5 persen.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer, seluruh simpanan ditanggung sendiri oleh mereka. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 15 ayat 2 dan 3 dari PP tersebut.
Waktu Pendaftaran dan Mekanisme Pembayaran
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran adalah tahun 2027.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!