Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:09 WIB
Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!