Setelah Disahkan DPR, UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Desi Rossilawati
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:00 WIB
Bagikan
Setelah Disahkan DPR, UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi
VISI.NEWS | JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan oleh DPR RI. Gugatan ini diajukan oleh tujuh orang yang menolak perubahan dalam UU tersebut. Berdasarkan informasi di situs resmi MK pada Sabtu (22/3/2025), permohonan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan tersebut berkaitan dengan pengujian formil atas Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Para pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh beberapa wakil ketua DPR serta sejumlah menteri. Namun, pengesahan UU ini memicu gelombang protes dari masyarakat. Aksi demonstrasi pun terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan dalam UU TNI yang dinilai kontroversial. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.