Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers Berbahaya Bagi Semua Hak Asasi Manusia Lainnya

ED
Rabu, 3 Mei 2023 | 13:18 WIB
Bagikan
Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers Berbahaya Bagi Semua Hak Asasi Manusia Lainnya

VISI.NEWS | JAKARTA - Dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) hari ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. "Tanpa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dapat membahayakan hak asasi manusia lainnya, " ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Sasmito dalam rilisnya pada Rabu (3/5/2023).

Peringatan WPFD secara global, ungkapnya, tahun ini mengangkat tema, "Membentuk Masa Depan Hak Asasi: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong semua hak asasi manusia lainnya". Peringatan tahun ini sekaligus bertepatan dengan 30 tahun penetapan 3 Mei sebagai Hari Kemerdekaan Pers Internasional oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, sekaligus memperingati 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Kebebasan pers menjadi bagian penting dalam kebebasan berekspresi yang tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai hak untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun dan tanpa memandang batas, " ungkap Sasmito.

Selain itu, di Indonesia, dalam rilis yang dikeluarkan bersama Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bersamaan dengan momen menjelang 25 tahun Reformasi. Reformasi 1998 menjadi momen keruntuhan pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah Soeharto dan membawa Indonesia ke pemerintahan demokrasi. UU Hak Asasi Manusia dan UU Pers lahir pada 1999, dua undang-undang penting sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.

"Akan tetapi, alih-alih bergerak maju, demokrasi Indonesia justru mundur ditandai dengan digunakannya sejumlah regulasi untuk menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat, UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, " tandanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.