Sepertinya Belum Paham Perda No 44 Tahun 2022, Reynaldi : Komite Sekolah Itu Bukan Pengeras Suara Pihak Sekolah, Ingat !
VISI.NEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi menyoroti peran dan tugas Komite Sekolah yang dinilai belum memahami secara utuh kaitan dengan tugas dan fungsinya, sehingga masih banyak para orang tua yang mengeluhkan banyak hal.
Salah satu keluhan tersebut yakni terbebani uang sumbangan sekolah yang diketahui masih terdapat disejumlah sekolah hingga saat ini.
“Tugas komite yang dianggap belum paham menjalankan regulasi sesuai Pergub Jabar No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah, fahami dulu, terus bantu para orangtua agar keluhan itu terselesaikan,” katanya.
Komite sekolah seharusnya bertugas sebagai lembaga independen dalam penyelenggaraan pendidikan, harus bisa menampung aspirasi para orang tua siswa yang berbentuk masukan hingga kritik untuk sekolah.
"Tapi yang saya jumpai di banyak sekolah, independensi komite ini malah dipertanyakan, rata-rata komite hanya jadi stempel yang pada prakteknya menuruti kemauan dari sekolah,” sambungnya.
Politisi Golkar muda di Jabar ini mengibaratkan komite layaknya lembaga DPRD yang menjalankan tugas pengawasan di pemerintah, sehingga harus bisa menampung aspirasi dari para orang tua siswa untuk ditindaklanjuti pihak sekolah.
“Namun dalam perjalanannya, menilai komite malah gagal paham dalam menjalankan fungsinya itu, alih-alih diharapkan menjadi lembaga independen, komite malah seolah menjadi pengeras suara kebijakan sekolah,” imbuhnya.
Sebagai legislator, Reynaldi sepakat dengan langkah Disdik Jabar yang menginstruksikan sekolah menyetop sementara rapat komite, namun tetap harus ada kebijakan tegas dari Disdik Jabar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!