Seorang Anggota TNI Menggelapkan Dana Satuan Sebesar 876jt Untuk Judi Online
VISI.NEWS | PAKU - Seorang prajurit TNI, Letda Cku Rasid Jab. Pgs Paku Brigif 3/TBS, diduga menggelapkan dana satuan sebesar Rp 876.500.765 untuk judi online. Kasus ini terungkap setelah Letda Rasid diperiksa pada Jumat, 7 Juni 2024, di kantor Sintel Brigif 3/TBS. Dana yang digelapkan sebenarnya diminta oleh Kapten Inf Sandi untuk Swakelola Tahap I Denma Brigif 3, namun Letda Rasid tidak dapat memberikannya karena telah digunakan untuk bermain judi online. Kecanduan judi online Qiu-Qiu diduga menjadi penyebab tindakan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tindakan lanjutan terhadap Letda Cku Rasid Jab. Pgs Paku Brigif 3/TBS yang diduga menggelapkan dana satuan untuk judi online. Namun, pihak berwenang biasanya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Saya sarankan untuk mengikuti perkembangan berita terkini agar mendapatkan informasi lebih lanjut.
Jika Letda Cku Rasid Jab. Pgs Paku Brigif 3/TBS terbukti bersalah atas penggelapan dana satuan untuk judi online, hukumannya dapat bervariasi tergantung pada peraturan militer dan hukum yang berlaku. Beberapa kemungkinan hukuman meliputi:
Sanksi Disiplin Militer: Letda Rasid dapat dikenai sanksi disiplin militer, seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau penurunan pangkat.
Penghentian Tugas: Ia mungkin dipecat dari TNI atau diberhentikan dari tugas aktif.
Proses Hukum: Jika kasus ini masuk ke ranah hukum sipil, Letda Rasid dapat menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk pengadilan dan potensi hukuman pidana.
Namun, pastikan untuk mengikuti perkembangan berita terkini karena informasi lebih lanjut dapat muncul seiring waktu.
@shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!