Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar
Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur Lia Istifhama./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Genirojo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Desakan tersebut disampaikan menyusul komitmen Kapolres Blitar yang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi keluhan warga.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), harus ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.
"Aturan terkait pertambangan, seperti UU Minerba yang kini juga menjadi bahasan Prolegnas antara DPR dan DPD RI, dibuat untuk diimplementasikan secara tepat oleh seluruh pihak terkait. Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan," ujar Lia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7/2026).
Menurut Lia, regulasi di sektor pertambangan disusun untuk melindungi kepentingan negara, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan harus ditindak secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Ia menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga public trust terhadap institusi negara. Penindakan terhadap tambang ilegal, kata dia, tidak boleh berhenti pada komitmen atau pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui langkah hukum yang nyata dan berkelanjutan.
Lia juga menilai penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi perilaku serakahnomic, yakni tindakan yang mengedepankan keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara, lingkungan, dan masyarakat.
"Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama," tegasnya.
Pada akhir keterangannya, Lia berharap aparat kepolisian segera merealisasikan komitmen penindakan melalui langkah hukum yang terukur, termasuk menghentikan dan menutup secara permanen aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Ponggok.
Menurutnya, masyarakat saat ini menunggu tindakan nyata agar kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus meluas serta hak warga untuk memperoleh lingkungan yang aman dan sehat tetap terlindungi.
"Kembali pada kasus penambangan pasir ilegal di Blitar, semoga langkah dan penindakan hukum yang tegas dari kepolisian dapat segera diwujudkan secara nyata," pungkas Lia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!