Sembunyi di Ban Pajero, Pengedar 26,7 Kg Sabu Diciduk

Desi Rossilawati
Jumat, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB
Bagikan
Sembunyi di Ban Pajero, Pengedar 26,7 Kg Sabu Diciduk

VISI.NEWS | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Medan-Jakarta dengan menangkap seorang tersangka berinisial K. Pelaku diketahui menggunakan modus unik untuk mengelabui petugas, yakni menyembunyikan 26,7 kilogram sabu di dalam ban mobil Pajero Sport yang sedang diangkut menggunakan jasa towing.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa taktik ini dirancang sedemikian rupa agar kendaraan tersebut terlihat seperti mobil mogok biasa yang sedang dievakuasi.

"Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing," ujar Reynold dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).

Reynold menjelaskan bahwa penggunaan towing bertujuan agar pemeriksaan petugas di jalan raya tidak fokus pada ban cadangan yang sebenarnya berisi barang haram tersebut.

"Guna mengelabui petugas. Ini di hadapan rekan-rekan ada bannya, yang seolah ban itu sebagai cadangan dibawa berikut dengan kendaraan yang digunakan," ucapnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (15/3/2026). Tersangka diduga sengaja beraksi saat perhatian aparat kepolisian tengah terbagi pada pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2026.

"Pelaku melihat momentum tersebut sebagai peluang dengan memanfaatkan kondisi. Dimana perhatian petugas kepolisian tengah terfokus pada pengamanan arus mudik dan aktivitas masyarakat. Sehingga berupaya menjalankan aksinya untuk menghindari pengawasan dan penindakan," jelas Reynold.

Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bahwa sindikat narkoba selalu memantau dinamika di lapangan untuk melancarkan aksinya.

"Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi dan berupaya mencari celah sekecil apapun untuk melancarkan aksinya, khususnya di lingkungan Kota Jakarta," tambahnya.

Selain sabu seberat 26,7 kg, polisi juga menyita 900 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan diduga narkotika jenis etomidate. Barang bukti lain yang diamankan meliputi mobil Pajero Sport, ponsel, serta ban yang dimodifikasi sebagai media penyimpanan.

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 25.900 orang," ucap Reynold.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.